WebObjek pajak bumi di dalam sektor perhutanan terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal emplasemen, dan areal lain. Areal produktif adalah merupakan areal hutan yang telah ditanami pada hutan tanaman, atau areal blok tebangan pada hutan alam. Areal belum produktif merupakan areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami pada … WebAreal Belum Produktif, dan Areal Emplasemen dilakukan dengan€cara sebagai berikut: a) Melakukan pengumpulan data pembanding, yang diperoleh dari data€transaksi jual beli, penawaran, lelang, ganti rugi, atau informasi€lainnya, menggunakan …
Ketentuan PBB Sektor Perhutanan yang Harus Anda Pahami
Web2 giorni fa · BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Tujuh Kepala Desa se Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala (Batola), akan memenuhi undangan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, Kamis (13/4 ... Web22 apr 1999 · 2. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan sebagai berikut : Areal produktif adalah sebesar 9,5 kali hasil penjualan minyak dan atau gas bumi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan; Areal belum produktif, areal tidak produktif, … the vortex atl
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Direktorat Jenderal …
WebAreal Belum Produktif : a. Areal Penyelidikan Umum, yaitu areal di dalam WKP yang sedang atau akan dilakukan penyelidikan secara geologi umum untuk membuat peta geologi dan mengetahui tanda-tanda adanya migas MODUL PAJAK BUMI DAN [email protected] DASAR PAJAK II HALAMAN 19 PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN … Web10 dic 2015 · Areal Tidak Produktif adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, antara lain berupa sungai, zona penyangga (buffer zone), kawasan perlindungan setempat, areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan … Web30 lug 2024 · Areal lainnya adalah areal selain areal produktif, areal belum produktif dan areal emplasemen. Kemudian, dalam sektor perkebunan ada istilah Standar Investasi Tanaman (SIT) yang merupakan jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman dan pemeliharaan tanaman. the vorst